Cara Membuat Pengantar SKCK dengan HP Melalui Aplikasi JAKEVO (2)
Tulisan Ini merupakan lanjutan dari Cara Membuat Pengantar SKCK dengan HP Melalui Aplikasi JAKEVO (1).
1. 7. Ketik “Pelayanan Administrasi PTSP”
2. 8. Pilih “Pengantar SKCK”
3. 9. Isi Data Pribadi dan Keterangan peruntukan SKCK.
4. 10. Upload Berkas yang diminta, Pengantar RT/RW, KTP, KK
5. 11. Klik Ajukan Permohonan
6. 12. Submit Formulir dan Pernyataan Kebenaran Data
7. 13. Setelah berkas permohonan terkirim, bisa cek status.
Demikian tata cara pengajuan Surat Pengantar SKCK melalui aplikasi jakevo.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi di artikel-artikel berikutnya.







Comments
Post a Comment