Cara Mudah Membuat Kartu Kuning (Pencari Kerja /AK.1) Menggunakan HP
Bila anda memiliki KTP DKI Jakarta, ingin membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) berikut tata cara membuatnya menggunakan HP / Smart Phone. Tidak perlu datang ke Kelurahan, karena di DKI Jakarta pengurusan Kartu Kuning (Pencari Kerja) sudah online dan tidak manual mengumpulkan berkas lagi.
1. Login ke jakevo.jakarta.go.id , jika belum memiliki akun, silahkan daftar dulu.
2. Setelah Login ...Pilih Menu - > Permohonan Perizinan
3. Pilih Izin
4. Ketik "Pencari Kerja" pada kolom dan pilih "Kartu Pencari Kerja (AK1)"
5. Memilih KTP DKI, jika anda tidak memiliki KTP DKI maka tidak bisa diteruskan.
6. Memilih tipe perizinan "Perorangan" dan wilayah Kelurahan sesuai KTP, setelah itu klik "Buat Permohonan".
7. Mengisi data diri sesuai KTP.
8. Mengisi data riwayat pendidikan.
9. Mengunggah berkas-berkas, mohon perhatikan format ekstensi yang diminta sistem.
Berkas yang harus diupload adalah :
a. KTP (fomat ekstensi file jpg, jpeg, pdf, png, zip)
b. Ijazah terakhir (fomat ekstensi file jpg, jpeg, pdf, png, zip)
c. Sertifikat ketrampilan () tidak harus, jika tidak diupload tidak apa-apa.
d. Daftar riwayat hidup / pengalaman kerja.
e. Pas Foto (harus berformat png)
Jika pas foto yang dipunya tidak berformat png maka harus diubah dahulu bisa memakai aplikasi jpg2png.com
10. Tekan tombol "Submit Formulir" pada bagian bawah formulir jika semua data dan berkas telah selesai diisi.
11. Selanjutnya adalah melihat status Kartu Kuning yang berkasnya sudah diunggah ke sistem.
Menu -> Izin Saya.
Jika berkas sudah diverifikasi dan disetujui pihak PTSP Kelurahan, maka dapat diunduh dan cetak menggunakan printer berwarna.
Menu -> Izin Saya -> Selesai
Klik icon Mata pada Tindakan, diunduh file Kartu Kuningnya dan cetak.
Comments
Post a Comment