Membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Online dengan JAKEVO
Bagi warga (yang ber-KTP) DKI Jakarta saat ini dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) secara daring (online). Berikut tahapannya :
1. Login kedalam jakevo.jakarta.go.id , jika belum mempunyai akun bisa klik di sini.
2. Klik Menu --> Permohonan Perizinan
3. Ketik "Administrasi" lalu memilih "PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP", setelah itu klik tombol "Berikutnya".
4. Memilih "Keterangan Tidak Mampu".
5. Memilih Tipe Perizinan "Perorangan" dan wilayah Kelurahan sesuai KTP. Setelah itu mengklik tombol "Buat Permohonan".
6. Mengisi data sesuai KTP (hanya berlaku KTP DKI Jakarta)
7. Mengisi Data Keterangan berupa :
- Nomor surat pengantar RT /RW
- Tujuan pembuatan SKTM ini untuk apa.
- Jenis Pengantar memilih "Surat Keterangan Tidak Mampu"
8. Mengunggah Surat Pengantar RT/RW dan Surat Pernyataan Tidak Mampu. Format Surat Pernyataan Tidak Mampu bisa diunduh dari tautan yang tersedia.
9. Mengunggah KTP dan Kartu Keluarga.
10. Jika berkas persyaratan sudah diunggah dan data keterangan SKTM sudah diisi maka klik "Submit Formulir".
11. Selanjutnya adalah melihat status SKTM yang berkasnya sudah diunggah ke sistem.
Menu -> Izin Saya.
Jika berkas sudah diverifikasi dan disetujui pihak PTSP Kelurahan, maka dapat diunduh dan cetak.
Menu -> Izin Saya -> Selesai
Comments
Post a Comment