Cara Membuat Akun JAKEVO menggunakan Hand Phone

 

 

Hampir semua perizinan di DKI Jakarta yang online menggunakan platform JAKEVO. Perizinan di Bidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Usaha, bahkan Surat Pengantar Model 1 yang menjadi kewenangan PTSP Kelurahan dapat dibuat menggunakan aplikasi JAKEVO tanpa pemohon datang ke Kantor PTSP.

Sebelum menggunakan JAKEVO, pemohon harus mempunyai akun terlebih dahulu. Berikut ini tata cara pembuatannya.

1.       1. Membuka browser 

 kj


2.       2. Ketik jakevo.jakarta.go.id pada address


 

3.       3. Klik daftar


 

4.       4. Daftar menggunakan akun google yang ada


 

5.       5. Masukan password yang diinginkan



 

6.       6. Masukan data diri pemohon ( jika belum mempunyai NPWP, bisa diisi dengan angka 0 )


 

7.       7. Klik Simpan

Jakevo sudah dapat digunakan.

 

 <<HOME>>

Comments

Popular posts from this blog

Membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Online dengan JAKEVO

Cara Mudah Membuat Kartu Kuning (Pencari Kerja /AK.1) Menggunakan HP