Cara Membuat Pengantar SKCK dengan HP Melalui Aplikasi JAKEVO (1)
Dahulu pembuatan SKCK di kantor kepolisian dibutuhkan pengantar dari Kelurahan. Saat ini pengantar SKCK sudah tidak diperlukan, pemohon dapat langsung datang ke kantor kepolisian dengan membawa Akta Kelahiran dan ijazah, disamping tentu saja e-KTP atau membuat registrasi online di https://skck.polri.go.id/. Walaupun begitu, ternyata aplikasi Jakevo masih ada menu untuk membuat Surat Pengantar SKCK.
Bagaimana cara membuat pengantar SKCK di aplikasi JAKEVO.. simak tahapan berikut :
1.
Buka dengan browser jakevo.jakarta.go.id
2.
Login dengan ID Google yang ada di HP/Komputer.
3. Tampilan aplikasi Jakevo.
4. Klik Tombol Menu lalu pilih Buat Permohonan Baru.
5. Pilih Tipe Perorangan dan Nama Kelurahan Tempat pemrosesan permohonan.
6.
Selanjutnya Menu Pilih Izin.
Tahap di atas bisa dijadikan referensi untuk masuk aplikasi JAKEVO. Setelah tahap diatas, pemohon bisa melakukan proses izin yang disediakan aplikasi JAKEVO. Untuk tahap pemrosesan pengantar SKCK selanjutnya bisa di klik laman Cara Membuat Pengantar SKCK dengan HP Melalui Aplikasi JAKEVO (2).






Comments
Post a Comment