Bentuk Badan Kegiatan Usaha

 Sebagai suatu subjek kegitan usaha, ada beberapa bentuk badan kegiatan usaha.

1. Usaha Perorangan

Suatu Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh satu orang individu, dimana objek pajak usaha melekat di individu nya. Biasanya kegiatan beruapa usaha mikro atau kecil.

2. CV (Perseketuan Komanditer)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komanditer berarti peserta persekutuan dagang dan sebagainya dengan memberikan sebagian modal saja tanpa turut menjalankan perusahaan itu. Untuk CV ini ada satu orang Komanditer yang bertanggung jawab, pada akta notaris pendirian CV biasanya disebut direktur. CV tidak disebut sebagai badan hukum sehingga keuangan CV melekat pada direktur nya. Untuk objek pajak nya sendiri CV memiliki NPWP.

 

 <<HOME>>


Comments

Popular posts from this blog

Membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Online dengan JAKEVO

Cara Membuat Akun JAKEVO menggunakan Hand Phone

Cara Mudah Membuat Kartu Kuning (Pencari Kerja /AK.1) Menggunakan HP