Posts

Showing posts from May, 2021

SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)

Image
  Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) 28 Mei 2021 Latar Belakang Meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di India setelah adanya kegiatan festival keagamaan, kebudayaan dan Politik. Kegiatan-kegiatan tersebut mengumpulkan ribuan orang dalam satu waktu dan tempat. Akibatnya banyak fasilitas kesehatan di sana kewalahan dalam melayani penderita. Kegiatan mudik mempunyai sifat yang hampir sama dan berpotensi meningkatkan jumlah penderita secara signifikan. Surat Izin Keluar Masuk  Melihat potensi peningkatan secara signifikan, pemerintah berupaya menekan peningkatan jumlah penderita menjadi seminimal mungkin. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak berupaya meniadakan mobilitas penduduk saat musim mudik, tapi membatasi mobilitas dalam artian harus ada tujuan tertentu. Menurut SK Gubernur DKI Jakarta No. 569 Tahun 2021 ada 4 kriteria permohonan SIKM; Kunjungan Keluarga Sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia. Ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga. Kepenting...

Cara Membuat Pengantar SKCK dengan HP Melalui Aplikasi JAKEVO (2)

Image
 Tulisan Ini merupakan lanjutan dari Cara Membuat Pengantar SKCK dengan HP Melalui Aplikasi JAKEVO (1). 1.          7. Ketik “Pelayanan Administrasi PTSP”   2.          8. Pilih “Pengantar SKCK”   3.          9. Isi Data Pribadi dan Keterangan peruntukan SKCK.   4.        10. Upload Berkas yang diminta, Pengantar RT/RW, KTP, KK   5.        11. Klik Ajukan Permohonan   6.        12. Submit Formulir dan Pernyataan Kebenaran Data   7.        13. Setelah berkas permohonan terkirim, bisa cek status.   Demikian tata cara pengajuan Surat Pengantar SKCK melalui aplikasi jakevo.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi di artikel-artikel berikutnya.   <<HOME>>

Cara Membuat Pengantar SKCK dengan HP Melalui Aplikasi JAKEVO (1)

Image
  Dahulu pembuatan SKCK di kantor kepolisian dibutuhkan pengantar dari Kelurahan. Saat ini pengantar SKCK sudah tidak diperlukan, pemohon dapat langsung datang ke kantor kepolisian dengan membawa Akta Kelahiran dan ijazah, disamping tentu saja   e-KTP atau membuat registrasi online di https://skck.polri.go.id/ . Walaupun begitu, ternyata aplikasi Jakevo masih ada menu untuk membuat Surat Pengantar SKCK. Bagaimana cara membuat pengantar SKCK di aplikasi JAKEVO..   simak tahapan berikut : 1.        Buka dengan browser jakevo.jakarta.go.id 2.        Login dengan ID Google yang ada di HP/Komputer. 3.        Tampilan   aplikasi Jakevo. 4.        Klik Tombol Menu lalu pilih Buat Permohonan Baru. 5.        Pilih Tipe Perorangan dan Nama Kelurahan Tempat pemrosesan permohonan. 6.      ...