Posts

Showing posts from July, 2021

7 Alat Untuk Mengatur Kualitas ( QC 7 Tools)

Untuk memudahkan pengaturan kualitas yang dihasilkan dari suatu kegiatan dibutuhkan alat bantu. Ada tujuh alat bantu yang umum digunakan oleh suatu kegiatan untuk mengatur kualitas yang dihasilkan. Berikut 7 alat bantu pengatur kualitas yang sering dipakai oleh organisasi : 1. Diagram Pareto 2. Diagram sebab akibat 3. Grafik 4. Lembar pemeriksaan 5. Diagram Sebar 6. Histogram 7. Grafik Pengatur. Akan dibahas satu persatu dalam tulisan terpisah.   <<HOME>>

Membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Online dengan JAKEVO

Image
 Bagi warga (yang ber-KTP) DKI Jakarta saat ini dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) secara daring (online). Berikut tahapannya : 1. Login kedalam jakevo.jakarta.go.id , jika belum mempunyai akun bisa klik di sini . 2. Klik Menu -->  Permohonan Perizinan   3. Ketik "Administrasi" lalu memilih "PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP", setelah itu klik tombol "Berikutnya". 4. Memilih "Keterangan Tidak Mampu". 5. Memilih Tipe Perizinan "Perorangan" dan wilayah Kelurahan sesuai KTP. Setelah itu mengklik tombol "Buat Permohonan". 6. Mengisi data sesuai KTP (hanya berlaku KTP DKI Jakarta)   7. Mengisi Data Keterangan berupa :    - Nomor surat pengantar RT /RW    - Tujuan pembuatan SKTM ini untuk apa.    -  Jenis Pengantar memilih "Surat Keterangan Tidak Mampu" 8. Mengunggah Surat Pengantar RT/RW dan Surat Pernyataan Tidak Mampu. Format Surat Pernyataan Tidak Mampu bisa diunduh dari tautan yang tersedia. 9. Mengunggah ...

Cara Mudah Membuat Kartu Kuning (Pencari Kerja /AK.1) Menggunakan HP

Image
 Bila anda memiliki KTP DKI Jakarta, ingin membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) berikut tata cara membuatnya menggunakan HP / Smart Phone. Tidak perlu datang ke Kelurahan, karena di DKI Jakarta pengurusan Kartu Kuning (Pencari Kerja) sudah online dan tidak manual mengumpulkan berkas lagi. 1. Login ke jakevo.jakarta.go.id , jika belum memiliki akun, silahkan daftar dulu . 2. Setelah Login ...Pilih Menu - > Permohonan Perizinan   3. Pilih Izin   4. Ketik "Pencari Kerja" pada kolom dan pilih "Kartu Pencari Kerja (AK1)"   5. Memilih KTP DKI, jika anda tidak memiliki KTP DKI maka tidak bisa diteruskan.   6. Memilih tipe perizinan "Perorangan" dan wilayah Kelurahan sesuai KTP, setelah itu klik "Buat Permohonan".     7.  Mengisi data diri sesuai KTP.   8. Mengisi data riwayat pendidikan.   9. Mengunggah berkas-berkas, mohon perhatikan format ekstensi yang diminta sistem.    Berkas yang harus diupload adalah :    a. ...