Bentuk Badan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu subjek kegitan usaha, ada beberapa bentuk badan kegiatan usaha. 1. Usaha Perorangan Suatu Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh satu orang individu, dimana objek pajak usaha melekat di individu nya. Biasanya kegiatan beruapa usaha mikro atau kecil. 2. CV (Perseketuan Komanditer) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komanditer berarti peserta persekutuan dagang dan sebagainya dengan memberikan sebagian modal saja tanpa turut menjalankan perusahaan itu. Untuk CV ini ada satu orang Komanditer yang bertanggung jawab, pada akta notaris pendirian CV biasanya disebut direktur. CV tidak disebut sebagai badan hukum sehingga keuangan CV melekat pada direktur nya. Untuk objek pajak nya sendiri CV memiliki NPWP. <<HOME>>