Latar Belakang
Perizinan adalah legitimasi suatu kegiatan oleh negara/daerah, sehingga kegiatan tersebut dianggap terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Perizinan berusaha berarti suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan/badan sudah mendapat persetujuan oleh negara/daerah. Kemudahan pengurusan izin usaha disuatu tempat daerah akan menyebabkan berkembangnya kegiatan perekonomian daerah tersebut. Normalnya suatu badan/orang harus mengurus perizinan usaha terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan usahanya. Ketika suatu kegiatan usaha sudah mendapat izin, pihak yang ingin mendapatkan barang/jasa layanan Merasa nyaman. Disamping itu jika suatu kegiatan usaha tersebut ingin berkembang lebih lanjut akan lebih mudah Mendapat tambahan modal dari lembaga keuangan yang resmi. Bagaimana sistem perizinan berusaha di DKI Jakarta…? Ikuti terus artikel-artikel berikut nya.. <<HOME>>